Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Sertifikat Tanah Seluas 10.000 Meter Persegi di Bengkulu, Ujang Satria Divonis 3,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/03/2022, 07:32 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Ujang Satria terdakwa pemalsuan surat tanah di Kota Bengkulu, Rabu (9/3/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu diketuai hakim Riswan Supartawinata berpendapat bahwa terdakwa Ujang Satria terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu yang dapat menerbitkan suatu hak di atas lahan seluas 10.000 meter persegi di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.

"Dari fakta persidangan dan keterangan saksi di persidangan, kami selalu majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti sah melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan hukuman tuntutan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata Rizwan Supartawinata, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Baru 10,25 Persen Tanah Aset Daerah yang Disertifikatkan, Ini Upaya Pemkab Sumedang

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, sebelumnya terdakwa telah mendapat vonis ingkrah dari Pengadilan Negeri Bengkulu selama 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus yang sama yakni pemalsuan dokumen tanah.

Selain itu, terdakwa juga masih memiliki satu kasus lagi yang sama dan berkasnya sudah tahap P21 dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Dari serentetan kasus yang menjeratnya tersebut terdakwa tergolong mafia tanah yang banyak menguasai lahan milik orang lain di Kota Bengkulu dengan modus memalsukan surat tanah. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, terdakwa melakukannya secara terstruktur dan masif," ujar Ristianti Andriani, Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Baca juga: Pria di Manggarai Dibacok Keluarganya Sendiri akibat Rebutan Tanah

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu Fahmilul Amri mengatakan, berbagi hal pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa dihukum pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara karena terdakwa merupakan bagian dari mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, yang bersangkutan selama persidangan berbelit-belit dan sama sekali tidak mengakui perbuatannya dalam pemalsuan dokumen tanah sehingga merugikan sejumlah korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com