KOMPAS.com - IOG, manajer bisnis komersial Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru, Riau diamankan polisi karena tilap uang nasabah sebesar Rp 3,2 miliar.
Kejahatan tersebut dilakukan IOG sejak Mei 2016 sampai dengan Desember 2017. Namaun pada Maret 2019, IOG diberhentikan dari pekerjannya.
Modus yang dilakukan IOG adalah meminta TDC, selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah.
TDC ikut diamakan. Namun ia dibebaskan karena tidak mendapatkan keuntungan dari perintah atasannya, IOG.
Baca juga: Terungkap, Ini Modus Mantan Manajer Bank Bobol Uang Nasabah Rp 3,2 M
Kejahatan yang dilakukan IOG terbongkar pada Januari 2018. Saat itu korban AB melapor ke polisi karena uangnya di Bank BJB raib.
Ia menyadari ada transaksi pencairan cek dari rekening giro perusahaan miliknya tanpa persetujuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Uang Nasabah Hilang Rp 3,2 Miliar, Ternyata Dicuri Mantan Manajer Bank, Begini Modusnya
"Berawal pada Januari 2018 lalu, pelapor AB yang merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya. Transaksi itu tanpa izin atau persetujuan dari korban selaku pemilik rekening giro," kata Sunarto.
Polisi kemudian memeriksa 22 saksi termasuk ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan. Ditemukan ada transaksi 9 lembar cek yang merugikan nasabah.
IOG pun ditangkap di Jakarta pada Juamt (4/6/2021).
Baca juga: Mantan Manajer Menilap Uang, Bank BJB Pekanbaru Jamin Keamanan Nasabah
"Modus operandi, tersangka TDC selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG," kata Sunarto.
"Aksi pencurian dilakukan IOG sewaktu menjabat sebagai manajer bisnis komersial. Namun, yang bersangkutan sudah diberhentikan pada bulan Maret 2019," ucap Sunarto.
Serta cek penarikan CV Fyat Motor senilai Rp 70,8 juta, cek asli penarikan CV Rizki Pratama senilai Rp 500 juta, dan cek asli penarikan CV Putra Bungsu senilai Rp 150 juta.
Kemudian, ada juga print out mutasi rekening korban, mutasi rekening tabungan tanda mata Bank BJB Cabang Pekanbaru atas nama AB, dokumen atau surat-surat SOP dan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai dua orang tersangka.
Baca juga: Kronologi Nasabah Tiba-tiba Ditransfer Uang Rp 1,5 juta, Sempat Diduga dari Pinjol