KOMPAS.com - IOG, manajer bisnis komersial Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru, Riau diamankan polisi karena tilap uang nasabah sebesar Rp 3,2 miliar.
Kejahatan tersebut dilakukan IOG sejak Mei 2016 sampai dengan Desember 2017. Namaun pada Maret 2019, IOG diberhentikan dari pekerjannya.
Modus yang dilakukan IOG adalah meminta TDC, selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah.
TDC ikut diamakan. Namun ia dibebaskan karena tidak mendapatkan keuntungan dari perintah atasannya, IOG.
Baca juga: Terungkap, Ini Modus Mantan Manajer Bank Bobol Uang Nasabah Rp 3,2 M
Kejahatan yang dilakukan IOG terbongkar pada Januari 2018. Saat itu korban AB melapor ke polisi karena uangnya di Bank BJB raib.
Ia menyadari ada transaksi pencairan cek dari rekening giro perusahaan miliknya tanpa persetujuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Uang Nasabah Hilang Rp 3,2 Miliar, Ternyata Dicuri Mantan Manajer Bank, Begini Modusnya
"Berawal pada Januari 2018 lalu, pelapor AB yang merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya. Transaksi itu tanpa izin atau persetujuan dari korban selaku pemilik rekening giro," kata Sunarto.
Polisi kemudian memeriksa 22 saksi termasuk ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan. Ditemukan ada transaksi 9 lembar cek yang merugikan nasabah.
IOG pun ditangkap di Jakarta pada Juamt (4/6/2021).
Baca juga: Mantan Manajer Menilap Uang, Bank BJB Pekanbaru Jamin Keamanan Nasabah
"Modus operandi, tersangka TDC selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG," kata Sunarto.
"Aksi pencurian dilakukan IOG sewaktu menjabat sebagai manajer bisnis komersial. Namun, yang bersangkutan sudah diberhentikan pada bulan Maret 2019," ucap Sunarto.
Serta cek penarikan CV Fyat Motor senilai Rp 70,8 juta, cek asli penarikan CV Rizki Pratama senilai Rp 500 juta, dan cek asli penarikan CV Putra Bungsu senilai Rp 150 juta.
Kemudian, ada juga print out mutasi rekening korban, mutasi rekening tabungan tanda mata Bank BJB Cabang Pekanbaru atas nama AB, dokumen atau surat-surat SOP dan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai dua orang tersangka.
Baca juga: Kronologi Nasabah Tiba-tiba Ditransfer Uang Rp 1,5 juta, Sempat Diduga dari Pinjol
Termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik Medan.
Tersangka IOG dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ia terancam maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 200 miliar.
Kemudian ia juga dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 hurub b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 8 tahun, serta denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baca juga: Uang Nasabah Rp 3,2 Miliar Ditilap Seorang Manajer Bank di Pekanbaru
Terkait penangkapan IOG, pihak manajemen mengapresiasi kinerja aparat dan mendorong proses penegakan hukum terhadap IOG.
"Sepanjang proses penanganan perkara, kami berkomitmen tanpa henti memberi dorongan dan bantuan untuk menemukan kebenaran dan fakta terdalam atas dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara yang dianggap merugikan nasabah," ujar Widi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Nasabah Tak Ajukan Kredit Dapat Transfer dari Pinjol Ilegal, Kok Bisa?
"Termasuk ihwal kemungkinan pengingkaran tanggung jawab oleh pihak-pihak yang dapat berimplikasi secara hukum," tambah dia.
Widi mengatakan, dalam hal ini Bank BJB selalu bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakan hukum.
Bank BJB selalu berpegang teguh pada prinsip prudential banking sebagai salah satu upaya mitigasi risiko perbankan dalam setiap praktik usaha.
Baca juga: Rekening Sudah Ditutup, Nasabah Mengaku Dapat Tagihan Kartu Kredit Rp 17 Juta, Ini Kata Pihak Bank
Apabila ada yang mencurigakan, maka akan dilakukan evaluasi internal dan Bank BJB tak segan melaporkannya kepada aparat.
Terutama jika ditemukan indikasi fraud yang disengaja.
Widi memastikan bahwa kejadian kali ini tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan.
Dalam menjalankan bisnisnya, Bank BJB mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengimplementasikan penerapan good corporate governance (GCG).
"Bank BJB tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun," tegas Widi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.