Setelah proses peminjaman dilakukan, Lim belum sempat mengambil bunga maupun pinjaman pokoknya.
"Awalnya Lim belum mengambil bunga atau pinjaman pokoknya karena peduli dengan kondisi pemerintah yang kesulitan keuangan," tuturnya.
Sejak tahun 1975, Lim mulai sakit-sakitan. Ia meninggal dunia pada 2011.
Baca juga: Mediasi Gagal, Warga Padang Berharap Hakim Meminta Jokowi Bayar Utang Rp 60 Miliar
Lim melimpahkan warisannya kepada anaknya, sehingga Hardjanto Tutik baru mengetahui tentang keberadaan surat utang negara itu.
Mendrofa menerangkan, kliennya sempat meminta uang itu ke negara, tetapi ditolak dengan alasan sudah kedaluwarsa.
"Hingga akhirnya beliau bertemu saya dan meminta untuk mengurusnya melalui gugatan pengadilan," jelasnya.
Mediasi antara Hardjanto Tutik dengan tergugat diadakan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/1/2022).
Dalam mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama, penggugat dengan tergugat
tidak menemui kesepakatan.
Tergugat tidak bersedia membayar utang itu.
Adapun pihak tergugat yaitu Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, lalu Menteri Keungan dan DPR RI sebagai Tergugat II dan III.
Baca juga: Cerita Warga Padang Bantu Pemerintah Saat Krisis 1950, Sekarang Gugat Presiden Bayar Utang
Pihaknya mengaku kecewa atas hal tersebut.
"Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," ungkapnya, Rabu (26/1/2022).
Padahal, sebut Mendrofa, kliennya sudah membantu pemerintah saat negara mengalami kesulitan.
"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," terangnya.
Baca juga: Alasan Jokowi dan Menkeu Tolak Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang