PADANG, KOMPAS.com - Upaya seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, untuk menagih utang senilai Rp 60 miliar dari pemerintah menghadapi jalan buntu.
Hardjanto melalui kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrofa, sebelumnya sudah melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.
Persidangan kemudian berlanjut dengan mediasi yang difasilitasi pengadilan.
Namun, mediasi terkait gugatan utang pemerintah sejak tahun 1950 itu gagal mencapai kesepakatan.
Adapun mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan karena pihak pemerintah menilai, surat utang tersebut telah kedaluwarsa.
Dengan demikian, permintaan untuk membayar utang negara yang diminta penggugat sebesar Rp 60 miliar itu tidak dapat dipenuhi.
Baca juga: Cerita Warga Padang Bantu Pemerintah Saat Krisis 1950, Sekarang Gugat Presiden Bayar Utang
Dalam jawaban tertulis, tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara itu menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978, surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan, yakni pada 28 November 1978, maka akan dianggap kedaluwarsa apabila belum diuangkan atau dibayar.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagaimana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.