Kuasa hukum Hardjanto, Mendrofa mengatakan, jawaban tergugat itu sangat aneh, karena beralasan bahwa utang pemerintah telah kedaluwarsa.
Padahal, menurut Mendrofa, KMK itu mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, tentang Surat Utang Negara (obligasi) Tahun 1950.
Menurut Mendrofa, UU tersebut menyebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
"Dalam Undang-Undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," kata Mendrofa.
Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang
Mendrofa mengatakan, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Mendrofa pun menyinggung kliennya yang sudah membantu pemerintah dalam keadaan negara kesulitan, tetapi diperlakukan seperti saat ini.
"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," kata Mendrofa.
Menurut Mendrofa, karena mediasi gagal, maka pihaknya siap melanjutkan gugatan ke persidangan.
"Akan lanjut ke sidang nantinya," kata Mendrofa.
Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950
Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.