PADANG, KOMPAS.com - Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah RI sejak 1950.
Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah.
Lim disebut pernah meminjamkan uang kepada Pemerintah RI pada 1950, saat Indonesia mengalami krisis keuangan.
Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, proses utang piutang berawal dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI No 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Maret 1950 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950
"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan, maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI," kata Mendrofa kepada Kompas.com di Padang, Jumat (21/1/2022).
Menurut Mendrofa, dalam undang-undang terdapat bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950, yakni sebesar Rp 80.300, dengan bunga sebesar 3 persen per tahun.
Menurut Mendrofa, bunga pinjaman selama satu tahun sebesar Rp 2.409.
Apabila dikonversikan dengan emas murni, maka bunga pinjaman pokok sama dengan seberat 0,603 kilogram emas per satu tahun.
Menurut Mendrofa, sejak awal disepakati bahwa pengembalian utang dibayarkan dengan emas.
Baca juga: Posisi Beberapa Kepala Dinas Kosong, Pemkot Padang Gelar Seleksi Terbuka
Dengan demikian, menurut perhitungan kuasa hukum, pinjaman Pemerintah RI sejak 1 April 1950 sampai 2021 ditambah bunga sudah sebanyak 42,813 kilogram emas murni.
"Jika diuangkan, sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.