KOMPAS.com - Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum Hardjanto Tutik, merasa kecewa atas gagalnya mediasi antara kliennya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu terkait gugatan Hardjanto Tutik, seorang warga Padang, Sumatera Barat, terhadap Presiden Jokowi.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pemerintah Indonesia hingga kini belum membayar utang Hardjanto, seorang pengusaha keturunan Tionghoa, sejak tahun 1950.
Hardjanto adalah anak kandung dari Lim Tjiang Poan.
Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950
Pada 1950 lalu, Lim, yang merupakan pengusaha rempah, meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Selain Presiden Jokowi, pihak tergugat lainnya adalah Menteri Keuangan beserta DPR RI. Pihak tergugat menyatakan tidak bersedia membayar utang tersebut.
"Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Padahal, kata Mendrofa, kliennya sudah membantu pemerintah saat negara mengalami kesulitan.
"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," ucapnya.
Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang