PADANG, KOMPAS.com-Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dan saat ini sedang memasuki tahap mediasi, Rabu (19/1/2022).
Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa menyebutkan gugatan dilayangkan karena Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum membayar utang Hardjanto yang merupakan pengusaha keturunan Tionghoa itu sejak tahun 1950.
Baca juga: Posisi Beberapa Kepala Dinas Kosong, Pemkot Padang Gelar Seleksi Terbuka
Proses peminjaman utang, kata Mendrofa berawal dikeluarkannya Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI, Soekarno.
"Undang-undang darurat nomor 13 tahun 1950, telah menetapkan tentang pinjaman darurat, yang diatur pada pasal 1," kata Mendrofa kepada Kompas.com, Rabu.
Disebutkan dalam pasal 1 itu, menteri keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala tindakan, untuk mengadakan pinjaman bagi negara RI dan, untuk mewajibkan turut serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagi pula mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konsitusi sementara.
Jumlah pinjaman itu didasarkan pada penetapan dalam pasal 4 dan 8 dari keputusan tanggal 19 Maret 1950.
Kemudian surat pinjaman berbunga 3 per seratus dalam satu tahun yang dibayar, atas kupon tahunan pada setiap tanggal 1 September.
Di mana kupon dapat ditunaikan pada semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan jika perlu pada tempat-tempat lain.
Menurut Mendrofa, berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditanda tangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950 sebesar Rp 80.300, dengan bunga sebesar 3 persen per satu tahun, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.