PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah posisi kepala dinas yang masih kosong.
Adapun posisi yang masih kosong tersebut yaitu Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Sastrawan Muda Asal Padang Ini Sudah Prediksi Nusantara Nama Ibu Kota Negara Sejak 2014
Sebelum mendapatkan kepala dinas yang definitif, tiap unit kedinasan akan dipimpin oleh penjabat sementara kepala dinas.
"Untuk pendaftaran kita buka dari tanggal 17 Januari sampai 21 Januari 2022," ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian yang juga sebagai ketua panitia seleksi terbuka, saat dihubungi pada Rabu (19/1/2022).
Berdasarkan data dari situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, calon peserta yang mengikuti seleksi terbuka harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar di Padang
Misalnya seperti PNS di lingkungan Pemkot Padang, pernah menduduki jabatan eselon II B atau jabatan eselon III dengan akumulasi lama jabatan paling singkat dua tahun.
Kemudian memiliki pengalaman jabatan minimal 5 tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Kemudian, mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Memiliki pangkat pembina, batas usia maksimal 56 tahun saat pelantikan, kualifikasi pendidikan minimal sarjana, telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat III, dan semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Baca juga: Hanya 6 Hari! Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Minyak Goreng Murah di Padang Januari 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.