"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," ungkap Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.
Menurut Mendrofa, alasan tersebut sangat aneh.
Ia mengatakan, KMK itu mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002, tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950, yang menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kadaluarsa. Aneh, utang kok bisa kadaluarsa," jelasnya.
Mendrofa menuturkan, UU tingkatannya lebih tinggi dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.
Karena mediasi gagal, Mendrofa siap melanjutkan gugatan ke persidangan.
"Akan lanjut ke sidang nantinya," tandasnya.
Baca juga: Cerita Warga Padang Bantu Pemerintah Saat Krisis 1950, Sekarang Gugat Presiden Bayar Utang