Mendrofa menjelaskan, ayah kliennya merupakan seorang pengusaha rempah yang cukup kaya, sehingga ikut membantu negara dengan meminjamkan uangnya ke pemerintah.
Pinjaman itu bermula saat dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950.
UU itu ditandatangani Presiden RI Soekarno.
"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan, maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI,” bebernya kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Alasan Jokowi dan Menkeu Tolak Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang
Berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan pada tahun 1950 sebesar Rp 80.300, dengan bunga sebesar 3 persen per satu tahun, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bunga pinjaman sebesar 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp 80.300, yakni Rp 2.409.
Bunga pinjaman pokok dikonversikan pada emas murni, maka dapat emas seberat 0,603 kilogram per satu tahun.
Terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021, pinjaman pemerintah Indonesia sudah 71 tahun dikalikan bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah sebanyak 42,813 kg emas murni.
"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," terangnya.
Seusai proses peminjaman dilakukan, Lim belum sempat mengambil bunga maupun pinjaman pokoknya.
"Awalnya Lim belum mengambil bunga atau pinjaman pokoknya karena peduli dengan kondisi pemerintah yang kesulitan keuangan," tuturnya.
Hingga tahun 1975, Lim mulai sakit-sakitan. Pada tahun 2011 Lim meninggal dunia.
Baca juga: DPRD Sulsel Surati Jokowi soal Pelantikan Andi Sudirman sebagai Gubernur Definitif
Warisan Lim dilimpahkan kepada anaknya, sehingga Hardjanto Tutik baru mengetahui tentang keberadaan surat utang negara itu.
Dikatakan Mendrofa, Hardjanto sempat meminta uang itu ke negara, tetapi ditolak dengan alasan sudah kedaluwarsa.
"Hingga akhirnya beliau bertemu saya dan meminta untuk mengurusnya melalui gugatan pengadilan," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.