KOMPAS.com - Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang
Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrof, menjelaskan, peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.
Baca juga: Cerita Warga Padang Bantu Pemerintah Saat Krisis 1950, Sekarang Gugat Presiden Bayar Utang
UU itu ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Dalam Pasal 1 di UU tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan.
Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950
Termasuk mengadakan pinjaman bagi negara RI serta turut serta dalam pinjaman mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang.
Jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konstitusi sementara.
Adapun jumlah pinjaman diatur di UU itu pada Pasal 4 dan 8.
Disebutkan juga surat pinjaman berbunga 3 per 100 dalam satu tahun yang dibayar dengan kupon tahunan setiap tanggal 1 September.
Kupon tersebut dapat ditunaikan di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.
Pada 1950, Hardjanto yang merupakan seorang pengusaha itu memberikan pinjaman Rp 80.300 kepada pemerintah.
Bukti penerimaan uang pinjaman tersebut ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950.
Bunga yang diberikan kala itu adalah 3 persen per tahun seperti peraturan UU yang ada.
Pada bukti surat pinjaman, ada tiga lembar yang diterima oleh Hardjanto, yakni dengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi.
Nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000.
Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan satu lembar sebesar Rp 1.000 dan pinjaman Pemerintah RI berjumlah 36 lembar.
Bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp 80.300 adalah Rp 2.409.
Jika dikonversikan pada emas murni, bunga pinjaman pokok tersebut sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun.
Pinjaman Pemerintah Indonesia terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah mencapai 71 tahun.
Jika bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah 42,813 kg emas murni.
"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.
Mendrofa mengatakan, Hardjanto menggugat Presiden RI sebagai tergugat I, serta menggugat Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II, dan turut tergugat III DPR RI.
Mendrofa mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (obligasi) Tahun 1950 disebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.