BLITAR, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Blitar memutus 3.398 kasus perceraian yang diajukan pasangan suami istri pada 2021. Sebanyak 916 kasus di antaranya diajukan para suami.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid mengatakan, mayoritas alasan para suami mengajukan perceraian (cerai talak) karena ketidakpercayaan kepada istri.
Baca juga: Persoalan Nafkah Jadi Sebab Banyak Istri Gugat Cerai Suaminya di Blitar
"Alasannya mayoritas karena pihak istri dianggap tidak amanah (tidak dapat dipercaya)," kata Hafid kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Jumlah kasus perceraian yang diajukan suami sebenarnya rendah jika dibandingkan gugatan yang diajukan istri. Tercatat, sepanjang 2021, 916 kasus perceraian diajukan suami atau sekitar 26,96 persen dari total kasus yang diputus di pengadilan.
Sementara sisanya, 73,04 persen atau 2.482 kasus, merupakan kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Meski proporsinya rendah dibandingkan kasus cerai gugat, kata Hafid, angka tersebut tetap tergolong tinggi.
Hafid menjelaskan, ada banyak alasan yang menjadi latar belakang suami mengajukan cerai, mulai dari suami yang menganggap istri tidak dapat mengelola uang hingga pihak ketiga di rumah tangga.
"Yang bisa dianggap dominan mungkin adanya pihak ketiga dalam rumah tangga. Dengan kata lain suami menganggap istri tidak dapat dipercaya karena berselingkuh," jelasnya.
Dengan memutus 916 kasus cerai talak sepanjang 2021, Pengadilan Agama Blitar menyisakan 142 kasus karena total permohonan cerai talak yang masuk sebanyak 1.058.
Sementara untuk kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri, lanjutnya, masih tersisa 245 kasus untuk disidangkan di 2022.
10 izin poligami
Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Blitar menerima 10 permohonan poligami dari pihak suami.
Hafid mengatakan, melalui proses pengadilan 10 permohonan tersebut telah diputuskan memenuhi persyaratan.
Baca juga: Kronologi Honda Jazz Tertabrak Kereta Api di Blitar, Pengemudi Selamat meski Mobil Ringsek
"Jadi untuk permohonan poligami kita tidak ada PR (pekerjaan rumah) karena semua kasus yang masuk telah diputuskan," ujarnya.
Dalam hukum Islam, kata Hafid, salah satu syarat seorang suami boleh berpoligami adalah jika memiliki kemampuan menafkahi dengan adil dan mendapatkan persetujuan dari istri pertama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.