Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Suami di Blitar Gugat Cerai Istri, Alasannya Sudah Tidak Percaya

Kompas.com - 10/01/2022, 18:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Blitar memutus 3.398 kasus perceraian yang diajukan pasangan suami istri pada 2021. Sebanyak 916 kasus di antaranya diajukan para suami.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid mengatakan, mayoritas alasan para suami mengajukan perceraian (cerai talak) karena ketidakpercayaan kepada istri.

Baca juga: Persoalan Nafkah Jadi Sebab Banyak Istri Gugat Cerai Suaminya di Blitar

"Alasannya mayoritas karena pihak istri dianggap tidak amanah (tidak dapat dipercaya)," kata Hafid kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Jumlah kasus perceraian yang diajukan suami sebenarnya rendah jika dibandingkan gugatan yang diajukan istri. Tercatat, sepanjang 2021, 916 kasus perceraian diajukan suami atau sekitar 26,96 persen dari total kasus yang diputus di pengadilan.

Sementara sisanya, 73,04 persen atau 2.482 kasus, merupakan kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri.

Meski proporsinya rendah dibandingkan kasus cerai gugat, kata Hafid, angka tersebut tetap tergolong tinggi.

Hafid menjelaskan, ada banyak alasan yang menjadi latar belakang suami mengajukan cerai, mulai dari suami yang menganggap istri tidak dapat mengelola uang hingga pihak ketiga di rumah tangga.

"Yang bisa dianggap dominan mungkin adanya pihak ketiga dalam rumah tangga. Dengan kata lain suami menganggap istri tidak dapat dipercaya karena berselingkuh," jelasnya.

Dengan memutus 916 kasus cerai talak sepanjang 2021, Pengadilan Agama Blitar menyisakan 142 kasus karena total permohonan cerai talak yang masuk sebanyak 1.058.

Sementara untuk kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri, lanjutnya, masih tersisa 245 kasus untuk disidangkan di 2022.

10 izin poligami

Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Blitar menerima 10 permohonan poligami dari pihak suami.

Hafid mengatakan, melalui proses pengadilan 10 permohonan tersebut telah diputuskan memenuhi persyaratan.

Baca juga: Kronologi Honda Jazz Tertabrak Kereta Api di Blitar, Pengemudi Selamat meski Mobil Ringsek

"Jadi untuk permohonan poligami kita tidak ada PR (pekerjaan rumah) karena semua kasus yang masuk telah diputuskan," ujarnya.

Dalam hukum Islam, kata Hafid, salah satu syarat seorang suami boleh berpoligami adalah jika memiliki kemampuan menafkahi dengan adil dan mendapatkan persetujuan dari istri pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com