SALATIGA, KOMPAS.com - Mediasi dalam kasus kakak-beradik menggugat ayah di Kota Salatiga, belum menemui titik temu. Mereka tidak menemui kesepakatan karena masih berdebat mengenai nominal pemberian.
Menurut kuasa hukum Dian (23) dan Dion (21) selaku penggugat, Mohammad Sofyan, tak ditemukan titik temu dalam mediasi di PN Salatiga, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Ada Warga Salatiga Terjangkit Japanese Encephalitis, Ini Pesan Wali Kota
Sehingga, PN Salatiga menggelar mediasi terakhir pada Selasa (11/1/2022).
"Namun sebelum ada mediasi terakhir di PN Salatiga, kami juga akan mencoba mediasi di luar persidangan," kata Sofyan di Salatiga, Jumat.
Sofyan menyampaikan, masih ada waktu untuk mencapai jalur perdamaian.
"Kami tentu juga berharap hasil terbaik karena ini soal anak dan bapak, perdamaian dan silaturahmi yang baik juga menjadi tujuan dari gugatan ini," jelasnya.
Sofyan menambahkan, karena masih mediasi maka soal nominal tuntutan secara materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar tidak menjadi harga mati.
"Tentu soal angka nominal itu, menjadi keputusan para anak sebagai penggugat," kata Sofyan.
Sementara itu, salah satu anak yang menggugat ayahnya, Dian mengatakan, ketidaksepakatan soal nominal menjadi kendala utama dalam mediasi itu.
"Belum sepakat, soal nominal itu," terangnya.
Sementara penasihat hukum Marno, ayah dari Dian dan Dion, Suroso Ucok Kuncoro menyampaikan soal angka nominal tersebut muncul dari penggugat.
"Kami sifatnya hanya menunggu, tadi waktu sidang kaukus sudah mengerucut ke angka nominal. Namun hingga sidang mediasi ternyata ada miss dan mediasi dikatakan gagal," paparnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.