Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978 diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978. Namun, jika tidak diuangkan, maka akan kedaluwarsa.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," ungkap Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.
Menurut Mendrofa, alasan itu terasa aneh.
Ia mengatakan, KMK mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950, yang menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluarsa. Aneh, utang kok bisa kedaluarsa," tandasnya.
Mendrofa menerangkan, UU tingkatannya lebih tinggi dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.
Baca juga: Surat Sudah Kedaluwarsa, Jadi Alasan Jokowi dan Menkeu Tolak Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang
Karena mediasi gagal, Mendrofa menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi persidangan.
Ia menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Padang seusai gagalnya mediasi.
Baca juga: Cerita Warga Padang Bantu Pemerintah Saat Krisis 1950, Sekarang Gugat Presiden Bayar Utang
"Lanjut ke persidangan. Kita siapkan semua bukti dan saksi yang kita butuhkan. Jadwal sidang masih menunggu dari PN Padang," tandasnya.
Dia berharap, dalam persidangan mendatang, hakim dapat mengeluarkan putusan untuk memerintahkan pemerintah membayar utang kepada kliennya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Khairina, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.