PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang kasus suap pengerjaan empat proyek pengerjaan jalan yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak empat orang saksi yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, Eddy Umari Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Achmad Fadly Kabid PUPR Muba dan Irfan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba.
Herman Mayori saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara pelaku suap terhadap Dodi Reza Alex Noerdin membeberkan fakta baru.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap di Muba, Jaksa Sebut Anak Alex Noerdin Dapat Fee Proyek Rp 2,6 Miliar
Di mana ia menyebut suap tersebut tak hanya melibatkan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Namun, turut menyerat pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan serta Polres Muba.
"Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman yang hadir secara virtual, Kamis (20/1/2022).
Untuk diketahui, Eddy Umari adalah Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di mana ia ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sedangkan Irfan adalah Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba dan kini masih berstatus sebagai saksi.
Herman menyebut, terdakwa Suhandy sejak 2019 lalu sudah mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.