Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Suap di Muba, Jaksa Sebut Anak Alex Noerdin Dapat Fee Proyek Rp 2,6 Miliar

Kompas.com - 30/12/2021, 16:23 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Muba yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin digelar secara virtual, berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/12/201).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yaitu terdakwa Suhandy disebut telah melakukan suap dengan memberikan fee Rp 2,6 miliar kepada anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Suhandy memberikan fee Rp 2,6 miliar itu agar bisa mendapatkan empat proyek dari Bupati Muba Dodi Reza.

Baca juga: Gubernur Sumsel Tunjuk Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Muba: Tidak Ada Geng, Tidak Ada Kubu...

Adapun proyek tersebut yakni, proyek pengerjaan normalisasi Sungai Ulak dengan nilai pekerjaan Rp 9,9 miliar, pengerjaan peningkatan jaringan irigasi Epil sebesar Rp 4,3 miliar, pengerjaan peningkatan jaringan irigasi Muara Teladan dengan nilai pengerjaan Rp 3,3 miliar, dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp 2,3 miliar.

"Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) selaku Bupati Muba menerima fee dari terdakwa sebesar Rp 2,6 miliar lebih, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) menerima fee Rp 1.089.000.000, dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) Rp 727.000.000," kata JPU dalam sidang.

Baca juga: Bupati Muba Ditahan KPK, Wabup Beni Hernedi: Ini Situasi yang Berat

Atas pemberian fee tersebut, terdakwa Suhandy selaku pihak pemberi fee didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 13 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (6/1/2022) dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Sidang kita lanjutkan pada 6 Januari, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com