Tahap, pertama berlangsung pada awal Januari 2021 sebesar Rp 1,5 miliar diberikan Suhandy kepada para PPK Dinas PUPR Muba dan kepada Herman Mayori.
Herman selanjutnya memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.
“Untuk Rp 1 miliar lagi dibayarkan pada Februari,”jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengaku akan menindaklanjuti adanya temuan fakta persidangan tersebut.
"Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Juga Kasat Reskrim Muba kita klarifikasi kebenarannya," kata Supriadi.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yaitu terdakwa Suhandy disebut telah melakukan suap dengan memberikan fee Rp 2,6 miliar kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Suhandy memberikan fee Rp 2,6 miliar itu agar bisa mendapatkan empat proyek dari Bupati Muba Dodi Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.