Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Kasus Surat Sumbangan Gubernur Sumbar Dihentikan, MAKI Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 05/01/2022, 15:25 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang terkait penghentian penyidikan tindak pidana dugaan korupsi/pungutan liar surat sumbangan Gubernur Sumbar yang dilakukan Polda Sumbar.

Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Juandra yang dihadiri pihak pemohon melalui kuasa hukum MAKI Marselinus Edwin, dan dari pihak termohon hadir Kompol Indra Sonedi dan kawan-kawan, Rabu (5/1/2022) di PN Padang.

Dalam permohonannya, MAKI menyebutkan sejak dimulainya penyelidikan hingga saat ini, termohon yaitu Polda Sumbar belum pernah melakukan permintaan klarifikasi atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan gubernur yang dilaporkan organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) Sumbar.

Baca juga: Badut-badut Serbu Sejumlah Perempatan Lampu Merah Kota Padang

Kemudian, Polda Sumbar tanpa alasan yang berdasarkan hukum telah melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi itu dengan alasan tidak cukup bukti.

Dengan tidak diterbitkan surat penyidikan dalam penanganan kasus itu oleh termohon merupakan bentuk tindakan yang dapat disamakan dengan termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan langkah-langkah seperti diatur dalam KUHAP maupun dalam Peraturan Kapolri.

"Kami memohon agar hakim memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan Gubernur Sumbar dan menetapkan tersangka," kata Marselinus Edwin.

Hakim Juandra menyebutkan sidang akan dilaksanakan selama 7 hari dan agenda besok adalah pembacaan jawaban dari termohon.

"Sidang kita lanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon," kata Juandra.

Sebelumnya diberitakan, organisasi masyarakat (Ormas) Pro Jokowi (Projo) Sumatera Barat membuat laporan pengaduan terkait dugaan korupsi atas kasus surat sumbangan tersebut ke Polda Sumbar, Jumat (8/10/2021).

"Kita melaporkan dugaan korupsi atas kasus surat sumbangan itu, bukan unsur penipuannya," kata Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar kepada wartawan usai membuat laporan pengaduan di Polda Sumbar, Jumat.

Baca juga: Selama 2021, Semen Padang Ekspor 1,7 Metrik Ton ke Empat Negara

Husni menyebutkan, laporan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar.

"Okelah kalau unsur penipuannya tidak terbukti. Tapi unsur korupsinya bagaimana? Ini merupakan efek jera, agar pemimpin tidak semena-mena dalam menggunakan jabatan," kata Husni.

Kasus surat sumbangan bertanda tangan gubernur berawal dari ditangkapnya lima orang terduga penipuan yang berbekal surat sumbangan bertandatangan gubernur itu, Jumat (13/8/2021).

Mereka adalah D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa, kemudian MR (50) dan A (36) berasal dari Makassar.

Sebagai barang bukti, polisi menyita 3 dus surat sumbangan dan uang Rp 170 juta hasil dari sumbangan 21 orang pengusaha, pihak kampus dan rumah sakit di Sumbar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com