SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran di Kota Semarang, Jawa Tengah, KHM (17) menjadi korban penganiayaan oleh 10 seniornya pada 28 Desember 2021.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sebuah indekos seniornya di daerah Kelurahan Bulustalan Kecamatan Semarang Selatan.
Para seniornya melakukan kekerasan kepada korban secara bergantian dengan cara menampar korban ratusan kali.
"Dari pengakuan pelaku 10 orang menganiaya dengan menampar sebanyak 140 kali kepada korban. Masing-masing bervariasi," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Mantan Kepala SMK Pelayaran di Semarang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar
Pengeroyokan berawal karena permasalahan sepele antara korban dan pelaku saat di sekolah.
Salah satu pelaku PR mengaku tak sengaja menyenggol kaki korban yang sedang terluka.
Lantaran merasa kesakitan, korban lantas memukul temannya.
"Adik kelas saya (korban) itu ada luka di kaki. Tersenggol kakinya. Dia marah langsung memukuli teman saya satu angkatan," tuturnya.
Lantas temannya tidak terima kemudian korban dipanggil dan dikeroyok 10 seniornya.
"Teman saya tidak terima lalu adik kelas saya itu dipanggil lalu dikeroyok di kos," imbuhnya.
Baca juga: PTUN Semarang Putuskan Pemecatan Taruna Akpol yang Aniaya Junior Sah secara Hukum
Diketahui kondisi korban mengalami luka memar di pipi kanan dan kiri.
Polisi berhasil menangkap 10 pelaku pelajar kelas 12 itu pada 3 Januari 2022.
Menurut Irwan, para pelaku bisa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
"Karena ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar, kami akan membuka sarana untuk musyawarah dan mediasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.