CILACAP, KOMPAS.com - SA (55), nakhoda Kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dianggap melanggar SOP pelayaran.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, sebelum kejadian nahas tersebut SA telah beberapa kali diperingatkan untuk menaati SOP.
"Hasil penyelidikan, nahkoda sudah beberapa kali diingatkan berkaitan dengan kondisi kapal, standar prosedur yang harus dipenuhi," kata Eko saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Nakhoda Kapal Pengayoman IV yang Tenggelam di Cilacap Jadi Tersangka
Namun, menurut Eko, tersangka justru mengabaikan peringatan tersebut.
"Tapi mohon maaf yang bersangkutan ini tetap bersikeras melakukan kegiatan-kegiatan untuk berlayar," ungkap Eko.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, kapal tersebut terbalik dan tenggelam akibat tidak adanya uji kelayakan secara berkala dan faktor alam.
"Saat itu kapal membawa dua truk bermuatan material. Mungkin karena kelayakan tadi, harusnya kapal ini diuji, layak atau tidak, tapi tidak dilakukan. Dengan beban yang begitu berat dan kena arus yang begitu besar sehingga oleng dan terbalik," ujar Eko.
Menurut Eko, hingga saat ini tidak ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kapal Pengayoman IV yang Tenggelam di Nusakambangan Dipastikan Layak Beroperasi
Diberitakan sebelumnya, nahkoda berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal Pengayoman IV.
Kapal Pengayoman IV yang digunakan untuk penyeberangan ke Pulau Nusakambangan tenggelam, Jumat 17 September 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.