Salin Artikel

Penyidikan Kasus Surat Sumbangan Gubernur Sumbar Dihentikan, MAKI Ajukan Praperadilan

PADANG, KOMPAS.com-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang terkait penghentian penyidikan tindak pidana dugaan korupsi/pungutan liar surat sumbangan Gubernur Sumbar yang dilakukan Polda Sumbar.

Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Juandra yang dihadiri pihak pemohon melalui kuasa hukum MAKI Marselinus Edwin, dan dari pihak termohon hadir Kompol Indra Sonedi dan kawan-kawan, Rabu (5/1/2022) di PN Padang.

Dalam permohonannya, MAKI menyebutkan sejak dimulainya penyelidikan hingga saat ini, termohon yaitu Polda Sumbar belum pernah melakukan permintaan klarifikasi atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan gubernur yang dilaporkan organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) Sumbar.

Kemudian, Polda Sumbar tanpa alasan yang berdasarkan hukum telah melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi itu dengan alasan tidak cukup bukti.

Dengan tidak diterbitkan surat penyidikan dalam penanganan kasus itu oleh termohon merupakan bentuk tindakan yang dapat disamakan dengan termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan langkah-langkah seperti diatur dalam KUHAP maupun dalam Peraturan Kapolri.

"Kami memohon agar hakim memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan Gubernur Sumbar dan menetapkan tersangka," kata Marselinus Edwin.

Hakim Juandra menyebutkan sidang akan dilaksanakan selama 7 hari dan agenda besok adalah pembacaan jawaban dari termohon.

"Sidang kita lanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon," kata Juandra.

Sebelumnya diberitakan, organisasi masyarakat (Ormas) Pro Jokowi (Projo) Sumatera Barat membuat laporan pengaduan terkait dugaan korupsi atas kasus surat sumbangan tersebut ke Polda Sumbar, Jumat (8/10/2021).

"Kita melaporkan dugaan korupsi atas kasus surat sumbangan itu, bukan unsur penipuannya," kata Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar kepada wartawan usai membuat laporan pengaduan di Polda Sumbar, Jumat.

Husni menyebutkan, laporan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar.

"Okelah kalau unsur penipuannya tidak terbukti. Tapi unsur korupsinya bagaimana? Ini merupakan efek jera, agar pemimpin tidak semena-mena dalam menggunakan jabatan," kata Husni.

Kasus surat sumbangan bertanda tangan gubernur berawal dari ditangkapnya lima orang terduga penipuan yang berbekal surat sumbangan bertandatangan gubernur itu, Jumat (13/8/2021).

Mereka adalah D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa, kemudian MR (50) dan A (36) berasal dari Makassar.

Sebagai barang bukti, polisi menyita 3 dus surat sumbangan dan uang Rp 170 juta hasil dari sumbangan 21 orang pengusaha, pihak kampus dan rumah sakit di Sumbar

Dari hasil penyelidikan polisi ternyata surat yang mereka bawa merupakan surat asli dari Gubernur Sumbar dan langsung ditandatangani Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar.

Lima orang terduga penipuan tersebut ternyata sudah dua kali membuat buku saat Mahyeldi menjadi Wali Kota Padang, 2016 dan 2018.

Mereka dikenalkan oleh orang dekat Mahyeldi yang berinisial ES.

Karena tidak terpenuhinya unsur penipuan, akhirnya Polresta Padang menghentikan kasus tersebut.

"Minggu kemarin kita hentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan tersebut," kata Kepala Satuan Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Senin (4/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/152551278/penyidikan-kasus-surat-sumbangan-gubernur-sumbar-dihentikan-maki-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke