SURABAYA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Apindo Jawa Timur menilai, keputusan tersebut tidak memiliki kepastian hukum.
Sebab, formulasi nilai UMK lima daerah ring 1 Jawa Timur ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: UMK 5 Daerah di Jatim Tak Ikuti PP 36 Tahun 2021, Ini Penjelasan Khofifah
Seperti diketahui, Nilai UMK tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp 75.000.
Kenaikan tersebut salah salah satunya karena lima daerah ring 1 Jawa Timur tersebut masuk kawasan padat industri.
Lima daerah kawasan ring 1 Jawa Timur yang dimaksud adalah Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan.
Sementara 33 daerah lainnya hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kecewa UMK Karawang 2022 Batal Naik, Buruh Siapkan Gugatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.