PALEMBANG,KOMPAS.com - Seorang pegawai penjualan atau sales freelance perusahaan kredit kendaraan di Palembang, Sumatera Selatan, melarikan uang nasabahnya hingga mencapai Rp 623 juta.
Pelaku berinisial AQ alias Soni (36) ditangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumatera Selatan usai dilaporkan oleh Zaid Amal (56) yang telah menjadi korban.
Kepala Sub Direktorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, korban Zaid semula ingin mengajukan pinjaman uang di perusahaan tersebut melalui tersangka Soni.
Dalam pinjaman tersebut, korban menjaminkan sebanyak sebanyak 18 unit truk miliknya.
Tersangka Soni pun menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan apabila mengajukan pinjaman melalui dirinya.
Zaid yang teperdaya kemudian menyerahkan seluruh 18 unit truk tersebut kepada tersangka.
Namun, setelah truk itu diserahkan, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang Rp 623 juta terlebih dahulu.
"Karena korban mengenal pelaku, akhirnya uang tersebut ditransfer dengan harapan agar proses pinjamannya dipermudah, serta mendapatkan keuntungan," kata Christopher kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Bantu Bobol Rp 493 Juta Uang Nasabah dengan Modus Skimming, 2 WNA Bulgaria Masih Buron
Setelah uang disetorkan, korban menagih keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku.
Namun, pengajuan yang diajukan oleh korban ternyata ditolak, sehingga membuat Zaid marah.
"Pinjaman tersebut ditolak, sehingga korban merasa ditipu. Saat menghubungi pelaku, pinjaman korban itu ditolak karena perusahaan tersebut sedang stop selling," ujar Christopher.
Usai dilakukan penyelidikan, uang tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport.
Kemudian, tersangka Soni melarikan diri ke Jakarta dan bersembunyi.
"Tersangka kita tangkap kemarin tanpa perlawanan. Dia mengakui sudah membeli satu unit mobil Pajero Sport dengan menggunakan uang korban," kata Christopher.
Atas perbuatannya, tersangka Soni dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.