GARUT, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, turun dari level 3 menjadi level 2.
Dengan begitu, ada aturan yang harus disesuaikan, seperti tempat wisata dibuka untuk umum di masa pandemi Covid-19.
"Status Garut saat ini dari level 3 menjadi level 2, artinya ada kelonggaran, terutama untuk ekonomi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut Nurdin Yana seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Kunjungi Lokasi Banjir Bandang Garut, Risma Berencana Bangun Lumbung Sosial
Ia menuturkan, status level itu berdasarkan hasil penilaian yang salah satunya adalah capaian vaksinasi sudah melebihi 50 persen secara umum, dan sasaran lansia sudah 40 persen.
"Sebetulnya periode 16 November itu kita sudah di level 2, sudah memenuhi syarat. Tapi pusat terlalu cepat menghitung capaian vaksinasi, akhirnya baru sekarang level 2," kata Nurdin.
Ia menyampaikan, status PPKM level 2 itu akan diikuti beberapa penyesuaian sehingga perekonomian bisa kembali pulih.
Baca juga: Bantah Isu Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir, Bupati Garut Akui Punya Kebun di Daerah Hulu Sungai
Meski demikian, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi oleh semua elemen masyarakat.
"Setidaknya sekarang bisa napas dulu untuk ekonomi, meskipun nanti pemerintah pusat tanggal 24 Desember sampai 2 Januari (2022) akan menerapkan level 3 untuk menekan gelombang ketiga," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.