SURABAYA, KOMPAS.com - Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp 75.000.
Kenaikan tersebut salah satunya karena lima daerah di ring 1 Jatim tersebut masuk kawasan padat industri yakni Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, besaran UMK di lima kawasan ring 1 tersebut diusulkan masing-masing kabupaten/kota dan tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2022, Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah
"Alasannya karena lima daerah tersebut adalah kawasan padat industri," kata Khofifah kepada wartawan di Surabaya, Rabu (1/12/2021).
Sementara di 33 daerah lainnya, hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai PP Nomor 36 tahun 2021.
Keputusan nilai UMK 2022 di Jatim, menurut Khofifah, telah diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur.
"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim menandatangani SK tentang UMK 2022, Rabu (1/12/2021) dini hari.
Baca juga: Upah 5 Daerah di Jatim Tak Naik, Buruh Tolak UMK 2022 yang Ditetapkan Khofifah
Dalam surat keputusan bernomor 188/803/KPTS/013/2021 itu ditetapkan (UMK) 38 daerah di Jawa Timur yang berlaku 2022. Dari 38 daerah, Surabaya menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi Rp 4.375.479.
Sementara daerah dengan nilai UMK terendah adalah Kabupaten Sampang Rp 1.922.122.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.