Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Sebut Keputusan Gubernur Jatim soal UMK 2022 Tak Punya Kepastian Hukum

Kompas.com - 01/12/2021, 15:53 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Apindo Jawa Timur menilai, keputusan tersebut tidak memiliki kepastian hukum.

Sebab, formulasi nilai UMK lima daerah ring 1 Jawa Timur ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK 5 Daerah di Jatim Tak Ikuti PP 36 Tahun 2021, Ini Penjelasan Khofifah

Naik Rp 75.000

Seperti diketahui, Nilai UMK tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp 75.000.

Kenaikan tersebut salah salah satunya karena lima daerah ring 1 Jawa Timur tersebut masuk kawasan padat industri.

Lima daerah kawasan ring 1 Jawa Timur yang dimaksud adalah Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan.

Sementara 33 daerah lainnya hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Kecewa UMK Karawang 2022 Batal Naik, Buruh Siapkan Gugatan

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Menempuh jalur hukum

Hal tersebut, menurut dia, akan berdampak tidak hanya dalam hal pengupahan pekerja.

Namun juga pada sektor investasi dan usaha lainnya, karena proses penetapan upah pekerja sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada yakni PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Karena sudah menjadi produk hukum, maka Apindo Jatim akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas SK Nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.

Berikut daftar lengkap UMK 2022 di Jawa Timur sesuai surat keputusan Gubernur Jatim nomor 188/803/KPTS/013/2021 :

1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19

2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85

4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19

5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17

Baca juga: Musim Hujan Tiba, Masyarakat Jatim Diminta Tanggap Hadapi Ancaman DBD dan Malaria

6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36

7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98

8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64

9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09

10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88

11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95

12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88

Baca juga: Pemprov Jatim Pertimbangkan Usulan Kenaikan Upah, Massa Buruh di Gedung Grahadi Membubarkan Diri

13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36

14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27

15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63

16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12

18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07

20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93

21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2022, Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah

 

Ilustrasi rupiahShutterstock/Pramata Ilustrasi rupiah
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67

23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18

24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20

25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79

26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22

27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41

28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99

29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77

30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12

Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, Ini Upaya Satgas Covid-19 Jatim

31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31

32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43

33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48

34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32

35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74

36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77

37.Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39

38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

320 Guru Honorer yang Lolos PPPK di Situbondo Terancam Tak Diangkat Jadi ASN, Kok Bisa?

320 Guru Honorer yang Lolos PPPK di Situbondo Terancam Tak Diangkat Jadi ASN, Kok Bisa?

Regional
Tak Lagi Satu Pemikiran, Sandiaga Uno Gamang Dipasangkan dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Tak Lagi Satu Pemikiran, Sandiaga Uno Gamang Dipasangkan dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Regional
Tepergok Temannya Panjat Pagar Berduri, Napi Rutan Sambas Gagal Kabur

Tepergok Temannya Panjat Pagar Berduri, Napi Rutan Sambas Gagal Kabur

Regional
Bakar 4 Hektare Lahan untuk Berkebun, 3 Petani di Muara Enim Ditangkap

Bakar 4 Hektare Lahan untuk Berkebun, 3 Petani di Muara Enim Ditangkap

Regional
1 dari 4 Korban yang Hilang Terseret Ombak di Lombok Timur Ditemukan Meninggal, 3 Masih Dicari

1 dari 4 Korban yang Hilang Terseret Ombak di Lombok Timur Ditemukan Meninggal, 3 Masih Dicari

Regional
Wanita di Sambas Diduga Hilang Sejak 2022 Ditemukan Tinggal Kerangka, Keluarga: Itu Adik Saya

Wanita di Sambas Diduga Hilang Sejak 2022 Ditemukan Tinggal Kerangka, Keluarga: Itu Adik Saya

Regional
Cerita Siti Aisah Bawa Pulang dan Rawat Anak Majikan dari Taiwan yang Derita 'Down Syndrome'

Cerita Siti Aisah Bawa Pulang dan Rawat Anak Majikan dari Taiwan yang Derita "Down Syndrome"

Regional
39 Warga Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan

39 Warga Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan

Regional
Mayat Terkubur Ditemukan di Sambas Kalbar, Diduga Wanita yang Hilang Desember 2022

Mayat Terkubur Ditemukan di Sambas Kalbar, Diduga Wanita yang Hilang Desember 2022

Regional
Polisi Tangkap 2 Pemalak Sopir Taksi Online yang Viral di Pelabuhan Makassar

Polisi Tangkap 2 Pemalak Sopir Taksi Online yang Viral di Pelabuhan Makassar

Regional
Raih Gelar Doktor di Amerika, Pemuda Asal NTB Ini Ternyata Pernah Gagal Masuk Jurusan Matematika

Raih Gelar Doktor di Amerika, Pemuda Asal NTB Ini Ternyata Pernah Gagal Masuk Jurusan Matematika

Regional
Bentuk Tim Investigasi, Unismuh Janji Beri Sanksi Berat Mahasiswa Penganiaya Junior

Bentuk Tim Investigasi, Unismuh Janji Beri Sanksi Berat Mahasiswa Penganiaya Junior

Regional
Pembunuhan ASN di Sumut, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Pembunuhan ASN di Sumut, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Regional
Meninggal di Warung, Jenazah Tukang Ojek di Luwu Utara Ditandu 6 Km karena Jalan Rusak

Meninggal di Warung, Jenazah Tukang Ojek di Luwu Utara Ditandu 6 Km karena Jalan Rusak

Regional
Mengintip Isi Koper Jemaah Haji Indonesia, dari Beras, 'Rice Cooker', hingga Gayung

Mengintip Isi Koper Jemaah Haji Indonesia, dari Beras, "Rice Cooker", hingga Gayung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com