SURABAYA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Apindo Jawa Timur menilai, keputusan tersebut tidak memiliki kepastian hukum.
Sebab, formulasi nilai UMK lima daerah ring 1 Jawa Timur ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: UMK 5 Daerah di Jatim Tak Ikuti PP 36 Tahun 2021, Ini Penjelasan Khofifah
Seperti diketahui, Nilai UMK tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp 75.000.
Kenaikan tersebut salah salah satunya karena lima daerah ring 1 Jawa Timur tersebut masuk kawasan padat industri.
Lima daerah kawasan ring 1 Jawa Timur yang dimaksud adalah Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan.
Sementara 33 daerah lainnya hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kecewa UMK Karawang 2022 Batal Naik, Buruh Siapkan Gugatan
Hal tersebut, menurut dia, akan berdampak tidak hanya dalam hal pengupahan pekerja.
Namun juga pada sektor investasi dan usaha lainnya, karena proses penetapan upah pekerja sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada yakni PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Karena sudah menjadi produk hukum, maka Apindo Jatim akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas SK Nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.
Berikut daftar lengkap UMK 2022 di Jawa Timur sesuai surat keputusan Gubernur Jatim nomor 188/803/KPTS/013/2021 :
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
Baca juga: Musim Hujan Tiba, Masyarakat Jatim Diminta Tanggap Hadapi Ancaman DBD dan Malaria
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
Baca juga: Pemprov Jatim Pertimbangkan Usulan Kenaikan Upah, Massa Buruh di Gedung Grahadi Membubarkan Diri
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2022, Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, Ini Upaya Satgas Covid-19 Jatim
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
37.Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.