Hal tersebut, menurut dia, akan berdampak tidak hanya dalam hal pengupahan pekerja.
Namun juga pada sektor investasi dan usaha lainnya, karena proses penetapan upah pekerja sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada yakni PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Karena sudah menjadi produk hukum, maka Apindo Jatim akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas SK Nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.
Berikut daftar lengkap UMK 2022 di Jawa Timur sesuai surat keputusan Gubernur Jatim nomor 188/803/KPTS/013/2021 :
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
Baca juga: Musim Hujan Tiba, Masyarakat Jatim Diminta Tanggap Hadapi Ancaman DBD dan Malaria
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
Baca juga: Pemprov Jatim Pertimbangkan Usulan Kenaikan Upah, Massa Buruh di Gedung Grahadi Membubarkan Diri
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2022, Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.