PALEMBANG, KOMPAS.com- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tak akan mengalami kenaikan pada tahun 2022 atau tetap berada di angka Rp 3.144.446.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Tak Ada Kenaikan, UMP Sulut 2022 Tetap Rp 3,3 Juta
Koimudin mengatakan, keputusan tak menaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta
Dalam aturan itu ada formulasi yang diberikan terkait besaran UMP di Sumatera Selatan.
“PP nomor 36 itu juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam pasal 191 a disebut jika ada kenaikan yang sebelumnya telah ditentukan maka di tahun berikutnya ada baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum,” kata Koimudin.
Menurut Koimudin, penetapan UMP itu akan diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam waktu dekat.
Sehingga, pengesahan tak ada kenaikan UMP dapat disosialisasikan.
“19 November nanti akan diumumkan oleh Gubernur,” ujarnya.
Untuk diketahui, UMP di Sumsel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.804.453. Kemudian, pada tahun 2020 naik 8,15 persen menjadi Rp 3.043.111.
Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp 3.144.446