Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan, Sumarjono Saragih menambahkan, mereka akan mengikuti keputusan pemerintah terkait besaran UMP yang telah ditetapkan.
“Apa yang diputuskan itu sudah sesuai dengan formula PP yang ada. Kami selaku pengusaha akan taat pada PP dan Undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keunagan, Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA) Palembang, menolak adanya penggunaan formula dalam PP nomor 36 yang digunakan pemerintah.
“Pengambilan keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan pertimbangan lain berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Seharusnya pemerintah dan pengusaha melihat kondisi hidup para buruh,”ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.