UNGARAN, KOMPAS.com - Revitalisasi Benteng Fort Willem I atau Benteng Pendem Ambarawa harus tetap menjaga keutuhan dan keaslian bangunan.
Sebab, bangunan bersejarah di Kelurahan Lodoyong, Ambarawa, itu telah dinyatakan sebagai benda cagar budaya sejak bulan Maret 2021 berdasarkan keputusan Bupati Semarang.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang Tri Subekso mengatakan benteng yang dibangun tahun 1834 oleh pemerintah kolonial Belanda itu saat ini mengalami rusak parah.
“Benteng ini bernilai penting bagi sejarah bangsa Indonesia. Selain itu arsitekturnya termasuk unik sehingga menarik,” katanya, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Pemerintah Jadikan Terminal Tirtonadi Solo Percontohan Revitalisasi Satu Fungsi
Tri mengaku, setuju rencana revitalisasi oleh Kementerian PUPR dan Pemkab Semarang untuk menjadikan benteng itu sebagai salah satu tujuan wisata utama.
Pasalnya, kondisi itu akan dapat membantu menggerakkan perekonomian warga dan daerah.
Namun, dia mewanti-wanti agar revitalisasi benar-benar memperhatikan keaslian struktur dan bentuk bangunan.
Tri mengungkapkan, Pemkab Semarang telah mengadakan rakor percepatan revitalisasi Benteng Willem I dihadiri Bupati Semarang Ngesti Nugraha, perwakilan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Kolonel Corps Zeni Dadang Rahmat, Asisten Teritorial Kasdam IV Diponegoro Kol Arm Brantas Suharyo, perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: Ada Penemuan Koin VOC, Benteng Kota Mas Dipagari
Perwakilan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Kolonel Corps Zeni Dadang Rahmat mengatakan, prosedur perizinan revitalisasi barang milik negara (BMN) dalam kewenangan Kementerian Pertahanan itu memerlukan waktu cukup panjang.
"Revitalisasi nantinya tidak mengubah status BMN dan tetap dalam kewenangan Kemenhan," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Teritorial (Aster) Kasdam IV Diponegoro, Kolonel Arteleri Medan Brantas Suharyo mengatakan Pangdam IV Diponegoro menyarankan perlu siteplan menyeluruh bangunan benteng. Tujuannya agar tidak ada nilai sejarah yang hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.