AMBON,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku tengah mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk menangani kasus video porno yang melibatkan selebgram asal Ambon, VWS, dan kekasihnya, JP.
Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
"Kita belum mengambil langkah (proses hukum), kita masih pelajari dulu," kata Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Orangtua Berniat Menikahkan Selebgram Ambon dan Sang Kekasih Usai Video Pornonya Viral
Pasangan kekasih itu diketahui telah menjalani pemeriksaan di Unit Siber Ditkrimsus Polda Maluku selama kurang lebih 5 jam dan akhirnya dipulangkan.
Eko mengakui dalam kasus yang menghebohkan warga itu terdapat unsur pidana yang dilakukan kedua pemeran video syur tersebut.
Meski demikian, pihaknya mempertimbangkan langkah restorative justice tersebut. Terlebih, pihak orangtua berencana mengawinkan keduanya.
“Unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari karena orangtuanya mau mengawinkan mereka,” ujarnya.
“Intinya kita belum mengambil langkah kita masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu,” tambahnya.
Eko tak menampik bahwa konten video porno selebgram dengan kekasihnya itu disorot masyarakat.
Untuk itu, Eko memastikan akan mempertimbangkan penanganan kasus dengan matang agar tak salah langkah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.