MANADO, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723.
Hal ini disampaikan Gubernur Olly Dondokambey saat mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Rabu (17/11/2021).
"Tadi pagi kami baru mengumumkan upah minimim regional Provinsi Sulawesi Utara bersama-sama dengan tim pengupahan dan asosisasi buruh," katanya.
Baca juga: Perekonomian Lokal Tumbuh 4 Persen, Pemprov DIY Janjikan Kenaikan UMP pada 2022
"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," ujar Olly.
Dikatakan Olly, upah minimum tahun 2021 Sulut lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.
Sehingga upah minimum tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
"Artinya kita tetapkan tidak naik. Jadi hanya seperti tahun yang lalu Rp 3.310.723. Jadi, UMP tetap mengikuti Permendagri Rp 3,1. Artinya kita masih di atas hampir 200.000," jelasnya.
Menurut Olly, pertimbangan itu yang ia jelaskan kepada asosiasi.
"Sehingga mereka bisa menerima," sebutnya.
Baca juga: Buruh Minta UMP 2022 Naik 8,9 Persen, Ini Respons Gubernur Banten
Dia menuturkan, selama dua tahun terakhir, kondisi pandemi Covid-19 pemprov belum bisa lakukan penetrasi lebih jauh terhadap invatasi yang ada di Sulut.
"Ke depan kita mendorong investasi baru dengan satu cara bagaimana upah minimum regional kita tidak meningkat, karena memang sudah di atas rata-rata dari perhitungan pemerintah," tuturnya.
Olly berterima kasih karena koordinasi dengan para asosiasi dan serikat pekerja lainnya bersama dengan pelaku usaha semua bisa berjalan dengan baik dalam penetapan UMP di tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.