Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Tetap Rp 3,1 Juta

Kompas.com - 17/11/2021, 14:07 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tak akan mengalami kenaikan pada tahun 2022 atau tetap berada di angka Rp 3.144.446.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Tak Ada Kenaikan, UMP Sulut 2022 Tetap Rp 3,3 Juta

Koimudin  mengatakan, keputusan tak menaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

 

Dalam aturan itu ada formulasi yang diberikan terkait besaran UMP di Sumatera Selatan. 

“PP nomor 36 itu juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam pasal 191 a disebut jika ada kenaikan yang sebelumnya telah ditentukan maka di tahun berikutnya ada baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum,” kata Koimudin.

Menurut Koimudin, penetapan UMP itu akan diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam waktu dekat.

Sehingga, pengesahan tak ada kenaikan UMP dapat disosialisasikan.

“19 November nanti akan diumumkan oleh Gubernur,” ujarnya.

Untuk diketahui, UMP di Sumsel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.804.453. Kemudian, pada tahun 2020 naik 8,15 persen menjadi Rp 3.043.111.

Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp 3.144.446

 

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan, Sumarjono Saragih menambahkan, mereka akan mengikuti keputusan pemerintah terkait besaran UMP yang telah ditetapkan.

“Apa yang diputuskan itu sudah sesuai dengan formula PP yang ada. Kami selaku pengusaha akan taat pada PP dan Undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keunagan, Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA) Palembang, menolak adanya penggunaan formula dalam PP nomor 36 yang digunakan pemerintah.

“Pengambilan keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan pertimbangan lain berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Seharusnya pemerintah dan pengusaha melihat kondisi hidup para buruh,”ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com