Salin Artikel

UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Tetap Rp 3,1 Juta

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Koimudin  mengatakan, keputusan tak menaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam aturan itu ada formulasi yang diberikan terkait besaran UMP di Sumatera Selatan. 

“PP nomor 36 itu juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam pasal 191 a disebut jika ada kenaikan yang sebelumnya telah ditentukan maka di tahun berikutnya ada baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum,” kata Koimudin.

Menurut Koimudin, penetapan UMP itu akan diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam waktu dekat.

Sehingga, pengesahan tak ada kenaikan UMP dapat disosialisasikan.

“19 November nanti akan diumumkan oleh Gubernur,” ujarnya.

Untuk diketahui, UMP di Sumsel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.804.453. Kemudian, pada tahun 2020 naik 8,15 persen menjadi Rp 3.043.111.

Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp 3.144.446


Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan, Sumarjono Saragih menambahkan, mereka akan mengikuti keputusan pemerintah terkait besaran UMP yang telah ditetapkan.

“Apa yang diputuskan itu sudah sesuai dengan formula PP yang ada. Kami selaku pengusaha akan taat pada PP dan Undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keunagan, Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA) Palembang, menolak adanya penggunaan formula dalam PP nomor 36 yang digunakan pemerintah.

“Pengambilan keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan pertimbangan lain berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Seharusnya pemerintah dan pengusaha melihat kondisi hidup para buruh,”ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/140720678/ump-sumsel-tak-naik-tahun-2022-tetap-rp-31-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke