Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Khusus Wantannas Gadungan Tipu Warga Surabaya dan Jember, Korban Setor Rp 2 Miliar Demi Lolos Taruna Akpol

Kompas.com - 22/10/2021, 16:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HNA (40), warga Surabaya, Jawa Timur diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim atas kasus penipuan.

Ia mengaku sebagai staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Kepada dua korban yakni warga Jember dan Surabaya, HNA meminta sejumlah uang sebagai jaminana untuk diloloskan menjadi Taruna Akpol angkatan tahun 2021.

Uang diminta cukup banyak yakni masing-masing orang menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada HNA. Dari 2 korban, pria berusia 40 tahun itu menerima uang Rp 2 miliar.

Baca juga: Demi Lolos Taruna Akpol Bayar Rp 1 Miliar, Ternyata Ditipu Staf Khusus Wantannas Gadungan

"Namun, setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat pres rilis di Mapolda Jatim, Jumat (22/10/2021).

Kepada para korban, HNA menjanjikan anak korban akan dimasukkan melalui jalur khusus tanpa tes. Ia mengaku bisa melakukan hal tersebut karena memiliki kenalan pejabat Polri.

"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," kata Gatot.

Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Warga Rp 256 Juta, Mengaku Direktur di Kejaksaan Agung hingga Ditangkap di Bali

Tertarik dengan tawaran pelaku, dua korban itu pun menyerahkan uang masing-masing Rp 1 miliar secara bertahap.

Setelah ditunggu beberapa waktu ternyata jalur kuota yang dijanjikan oleh HNA tak ada kejelasan. Nama dari anak dua korban tersebut juga tidak masuk atau gagal menjadi peserta seleksi penerimaan Akpol 2021.

Bilyet giro tak bisa dicairkan

Karena tak ada kepastian, dua korban meminta pelaku untuk mengembalikan uang mereka.

HNA kemudian menyerahkan billet giro namun korban tak bisa mencairkan karena rekeningnya sudah tutup.

"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," sebut dia.

Baca juga: Tertipu Pemuka Agama Gadungan, Seorang Ibu Kehilangan Puluhan Juta Rupiah

Ronald menuturkan, dua orang yang melaporkan ke Polda Jatim, mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000.

"Korban kini mengalami kerugian material sebesar Rp 2 miliar lebih. Atas nama NHP telah menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000," tutur Ronald.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, bilyet giro No BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, surat keterangan penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

Baca juga: Polisi Gadungan Ngaku Bisa Tagih Utang dan Carikan Pekerjaan Tipu PNS di Madiun hingga Rp 68 Juta

"Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Ronald.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com