SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021, dengan modus meminta sejumlah uang sebagai jaminan akan diloloskan menjadi Taruna Akpol angkatan tahun 2021.
Korban yang telah melapor dalam kasus ini sebanyak 2 orang, dengan kerugian Rp 2 miliar rupiah. Masing-masing menyerahkan Rp 1 miliar lebih kepada tersangka.
Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Jatim tersebut setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember, yang merasa ditipu oleh oknum yang mengaku sebagai staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Alhasil, polisi mengamankan satu orang tersangka dengan inisial HNA (40) warga Surabaya.
Baca juga: Kisah Karolus Belmo Dosen asal NTT yang Juga Pemulung Sampah, Tak Malu meski Dicibir
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, modus tersangka HNA menjanjikan dan menjamin kepada korban, di mana dia bisa memasukkan sebagai taruna Akpol.
"Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," kata Gatot, saat melakukan pres rilis di Mapolda Jatim, Jumat (22/10/2021) siang.
Gatot memastikan, HNA bukanlah staf khusus Wantannas.
Tak hanya dua korban yang menjadi sasaran dari pelaku HNA terkait dengan penipuan jalur seleksi Taruna Akpol 2021, namun sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jawa Timur.
"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," ungkap Gatot.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta seleksi taruna Akpol TA 2021, dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk lolos.
"Namun, setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkap dia.