MADIUN, KOMPAS.com - Polisi menangkap Aris Danang (45), seorang pria yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) Satreskrim Polres Madiun Kota.
Aris ditangkap setelah EG (57) seorang PNS yang kesehariannya bekerja sebagai guru di Maospati, Kabupaten Magetan, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pria asal Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu ke polisi.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tersangka polisi gadungan itu ditangkap setelah korban melapor kasus penipuan itu ke polisi.
“Tersangka kami tangkap Kamis (9/9/2021) lalu di area SPBU Jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun,” ujar Dewa, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/9/2021) siang.
Baca juga: Kisah Kades Nyentrik di Gresik Angkat Desa Miskin Jadi Desa Miliarder Pakai Resep Gila
Dewa menuturkan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan dengan perwira polisi gadungan itu sejak akhir pertengahan Juni 2019.
Kepada korban, tersangka Aris mengaku bernama AKP Ahmad Jamaludin, SH dan menjanjikan mampu mencarikan pekerjaan anak dan keponakannya.
“Tak hanya itu, tersangka yang mengaku sebagai perwira polisi ini menjanjikan kepada korban bisa menagihkan uang yang diutangkan korban kepada orang lain,” kata Dewa.
Sebagai gantinya, tersangka seringkali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan.
Selain untuk biaya penagihan utang, tersangka berdalih uang yang diminta untuk mencarikan pekerjaan anak dan keponakan korban.
Tersangka menjanjikan dapat mencarikan pekerjaan bagi anak korban di kejaksaan.
Sementara keponakan korban dijanjikan akan dicarikan pekerjaan di Pertamina.
“Namun, sampai batas waktu ditentukan apa yang dijanjikan tersangka rupanya tidak bisa dipenuhi,” kata Dewa.