Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Pemuka Agama Gadungan, Seorang Ibu Kehilangan Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 13/10/2021, 15:17 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang ditangkap aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, karena diduga telah menipu dan menggelapkan uang hingga puluhan juta rupiah.

Mereka adalah AM (54) asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan; SD (52) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat; SS (48) asal Jakarta Utara dan II (51) asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Korban adalah MJS (78) seorang ibu rumah tangga asal Kampung Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Baca juga: Polisi Gadungan Perkosa Ibu Rumah Tangga, Sempat Ancam Tembak Korban

Wakil Kepala Polres Magelang Kota Kompol Supriyadi menjelaskan, para tersangka menguras harta korban dengan modus operandi berpura-pura menjadi pendeta yang akan menyumbang uang ke sebuah gereja.

Tempat kejadian di depan kantor pos Jalan A Yani Kelurahan Gelangan Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, pada 1 Juli 2021 silam, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Mereka berpura-pura mengaku menjadi Pendeta yang akan menyumbang Gereja, dengan meminta tolong korban untuk menitip transfer uang dengan iming-iming akan diberikan imbalan sehingga korban terpedaya,” ungkap Supriyadi, dalam keterangan pers, Selasa (13/10/2021)

Kala itu, korban diduga ditipu sehingga memberikan ATM beserta nomor PIN-nya kepada tersangka.

Seusai bertransaksi, kartu ATM milik korban di tukar dengan kartu ATM yang tidak berlaku.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 38, 6 juta," sebut Supriyadi.

Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Tipu Wanita via Facebook, Korban Rugi Rp 382 Juta

Atas laporan korban, polisi langsung menindaklanjuti, sampai akhirnya 4 tersangka berhasil diringkus di daerah Cipanas, Kecamatan Terongong Kalur Garut.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, dan ratusan keping ATM berbagai bank.

Supriyadi menegaskan, seluruh peserta akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidan kurungan penjara selama 4 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com