Salin Artikel

Staf Khusus Wantannas Gadungan Tipu Warga Surabaya dan Jember, Korban Setor Rp 2 Miliar Demi Lolos Taruna Akpol

Ia mengaku sebagai staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Kepada dua korban yakni warga Jember dan Surabaya, HNA meminta sejumlah uang sebagai jaminana untuk diloloskan menjadi Taruna Akpol angkatan tahun 2021.

Uang diminta cukup banyak yakni masing-masing orang menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada HNA. Dari 2 korban, pria berusia 40 tahun itu menerima uang Rp 2 miliar.

"Namun, setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat pres rilis di Mapolda Jatim, Jumat (22/10/2021).

Kepada para korban, HNA menjanjikan anak korban akan dimasukkan melalui jalur khusus tanpa tes. Ia mengaku bisa melakukan hal tersebut karena memiliki kenalan pejabat Polri.

"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," kata Gatot.

Tertarik dengan tawaran pelaku, dua korban itu pun menyerahkan uang masing-masing Rp 1 miliar secara bertahap.

Setelah ditunggu beberapa waktu ternyata jalur kuota yang dijanjikan oleh HNA tak ada kejelasan. Nama dari anak dua korban tersebut juga tidak masuk atau gagal menjadi peserta seleksi penerimaan Akpol 2021.

Bilyet giro tak bisa dicairkan

Karena tak ada kepastian, dua korban meminta pelaku untuk mengembalikan uang mereka.

HNA kemudian menyerahkan billet giro namun korban tak bisa mencairkan karena rekeningnya sudah tutup.

"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," sebut dia.

Ronald menuturkan, dua orang yang melaporkan ke Polda Jatim, mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000.

"Korban kini mengalami kerugian material sebesar Rp 2 miliar lebih. Atas nama NHP telah menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000," tutur Ronald.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, bilyet giro No BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, surat keterangan penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

"Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Ronald.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/161600978/staf-khusus-wantannas-gadungan-tipu-warga-surabaya-dan-jember-korban-setor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke