SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar penjualan narkoba jenis ekstasi dari tangan pria benisial SH alias Gendut (41).
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap SH merupakan hasil pengembangan kasus dibekuknya FM alias Brewok (39).
"Pengungkapan ini berawal dari dibekuknya FM alias Brewok (39) karena menjadi pengedar narkotika. Dari penangkapan FM itu kami kembangkan untuk mencari pelaku lain yang terlibat," kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Kantor Pinjol di Surabaya yang Digerebek Diduga Tak Berizin
Menurut Daniel, tersangka SH alias Gendut ditangkap di Desa Dares Pedaleman, Kelurahan Pabean, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha indekos ini memiliki sebanyak 27 butir pil ekstasi berwarna hijau muda yang terbungkus plastik klip siap edar.
"Pada saat diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 27 butir ekstasi warna hijau," kata Daniel
Kepada polisi, tersangka SH membenarkan jika barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi itu didapat dari FM, yang sudah lebih dulu tertangkap.
Satu butir pil ekstasi itu dibeli dengan harga Rp 275.000 dengan maksud untuk dijual kembali.
"Narkotika jenis ekstasi itu dibeli pelaku seharga Rp 275.000. Tujuannya untuk dijual kembali seharga Rp 350.000 per butir," tutur Daniel.
Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Surabaya Raih Penghargaan Kota Besar dengan Udara Terbersih se-Asia Tenggara