Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 6 Orang Tersangka, Polda Sumsel Tutup 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Muba

Kompas.com - 07/10/2021, 21:21 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeboran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Para tersangka tersebut yakni, Pangki Suwito, Mas Riyan Adi Saputra, Nasrullah, Endang Maryadi, Hendra dan Irwansyah.

Mereka ditangkap ketika sedang melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di Muba.

Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Jambi Terbakar Selama Dua Pekan, Habiskan 2,5 Hektare Hutan

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto mengatakan, keenam tersangka tersebut merupakan pekerja yang digaji oleh seseorang.

Mereka pun kini sedang mengejar para pemilik sumur ilegal.

Menurut Toni, sudah ada sebanyak 1.000 sumur ilegal di kawasan Kabupaten Muba yang mereka tutup berada di Kecamatan Bayung Lencir.

Baca juga: Pelaku Pengeboran Sumur Minyak Ilegal Ditangkap, Tersangka: Upahnya Rp 50 Ribu, Saya Tak Ada Pekerjaan Lagi

 

Ia pun menargetkan akan memberantas habis para cukong serta pemilik modal yang membuat sumur minyak tersebut tanpa izin.

“Kejadian ini terus berulang, saya pastikan sebulan kerja akan memberantas para pemilik modal yang membuka sumur ini,” kata Toni kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Toni melanjutkan, dari keterangan enam orang tersangka yang ditangkap ini, para pemilik modal setidaknya bisa membuat sebanyak enam sumur minyak ilegal dalam kurun waktu satu bulan.

Bahkan, mereka tak segan mengeluarkan dana besar untuk membuka sumur tersebut.

“Setidaknya mereka mengeluarkan dana Rp 100 juta untuk membuka sumur tersebut,” jelas Toni.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menambahkan, seluruh minyak yang disedot dari sumur ilgal tersebut disambung oleh para pelaku dengan menggunakan pipa.

Kemudian, minyak ditampung mentah ditampung dengan menggunakan tedmon untuk selanjutnya dijual.

Dari tersangka, mereka menyita barang bukti sebanyak 364 unit motor yang sudah dimodifikasi sebagai mesin, lalu mesin sedot 30 unit, tangki dan tedmon 102 buah, dan pipa 362 batang.

“Pemilik modal sekarang masih kita kejar,” ujarnya.

Untuk keenam tersangka, dikenakan pasal 36 ayat 19 ayat 2 UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Atau pasal 40 angka 7 UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara selama lima tahun.

“Jika tak ditutup, sumur minyak ilegal ini akan terus menjamur dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan,” jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com