Salin Artikel

Tangkap 6 Orang Tersangka, Polda Sumsel Tutup 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Muba

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeboran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Para tersangka tersebut yakni, Pangki Suwito, Mas Riyan Adi Saputra, Nasrullah, Endang Maryadi, Hendra dan Irwansyah.

Mereka ditangkap ketika sedang melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di Muba.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto mengatakan, keenam tersangka tersebut merupakan pekerja yang digaji oleh seseorang.

Mereka pun kini sedang mengejar para pemilik sumur ilegal.

Menurut Toni, sudah ada sebanyak 1.000 sumur ilegal di kawasan Kabupaten Muba yang mereka tutup berada di Kecamatan Bayung Lencir.

Ia pun menargetkan akan memberantas habis para cukong serta pemilik modal yang membuat sumur minyak tersebut tanpa izin.

“Kejadian ini terus berulang, saya pastikan sebulan kerja akan memberantas para pemilik modal yang membuka sumur ini,” kata Toni kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Toni melanjutkan, dari keterangan enam orang tersangka yang ditangkap ini, para pemilik modal setidaknya bisa membuat sebanyak enam sumur minyak ilegal dalam kurun waktu satu bulan.

Bahkan, mereka tak segan mengeluarkan dana besar untuk membuka sumur tersebut.

“Setidaknya mereka mengeluarkan dana Rp 100 juta untuk membuka sumur tersebut,” jelas Toni.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menambahkan, seluruh minyak yang disedot dari sumur ilgal tersebut disambung oleh para pelaku dengan menggunakan pipa.

Kemudian, minyak ditampung mentah ditampung dengan menggunakan tedmon untuk selanjutnya dijual.

Dari tersangka, mereka menyita barang bukti sebanyak 364 unit motor yang sudah dimodifikasi sebagai mesin, lalu mesin sedot 30 unit, tangki dan tedmon 102 buah, dan pipa 362 batang.

“Pemilik modal sekarang masih kita kejar,” ujarnya.

Untuk keenam tersangka, dikenakan pasal 36 ayat 19 ayat 2 UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Atau pasal 40 angka 7 UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara selama lima tahun.

“Jika tak ditutup, sumur minyak ilegal ini akan terus menjamur dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/212142978/tangkap-6-orang-tersangka-polda-sumsel-tutup-1000-sumur-minyak-ilegal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke