MUBA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap satu orang pelaku pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan perusahaan perkebunan di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.
Tersangka yang diketahui bernama Yanto (58) ini, tertangkap saat sedang melakukan pengeboran minyak di lokasi tersebut.
Baca juga: 14 Pemodal Tambang Minyak Ilegal Ditangkap, Sudah Rusak Hutan Lindung dan Cemari Sumur Warga
Sementara, satu orang lagi berinisial TF sebagai pemodal berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, aktivitas pengeboran minyak yang dilakukan oleh Yanto dan TF ini sudah berlangsung selama satu pekan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, satu pipa besi sepanjang 6 meter, tameng penggulung tali, dan satu katrol.
"Minyak ini ditambang oleh kedua tersangka secara ilegal, kemudian hasilnya akan dijualkan kembali," kata Ali, Rabu (29/9/2021).
Ali menjelaskan, saat menjalankan aktivitasnya para pelaku terbilang licin dan bergerak secara sembunyi-sembunyi.
Lokasi sumur ilegal di Muba pun telah sering ditemukan petugas. Bahkan, tak jarang pelaku tewas terbakar karena melakukan eksploitasi tanpa mmemperhatikan keselamatan.
"Aktivitas mereka ini bukan hanya bahaya untuk masyarakat tetapi bagi mereka sendiri juga. TF sebagai pemodal masih kita kejar, sementara Yanto ini hanya bekerja," jelas Kasat.