Dalam melakukan aksinya, IR bekerja sama dengan 14 orang lainnya yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka bekerja bersama 14 orang yang lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Yudhi di Markas Polres Blitar Kota, Jumat.
Kata Yudhi, penangkapan terhadap IR berawal dari pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya dugaan pencurian kaburl bawah tanah milik Telkom.
Baca juga: Kronologi Kurir Dibegal Saat Antar Paket, Korban Ditembak
Mendapat informasi itu, sambungnya, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat di lokasi, pelaku IR sedang melakukan aksi pencurian hingga akhirnya berhasil ditangkap. Sementara, rekannya berhasil kabur.
"Pelaku lainnya kabur menggunakan mobil jenis Avanza," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Yudhi, IR dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian berkelompok yang dilakukan berulang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Penulis : Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.