Tidak hanya menangkap IR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 11 juta.
Dari pengakuan IR, uang yang diamankan polisi merupakan hasil pencurian kabel dua hari sebelumnya yang mereka lakukan tidak jauh dari ia ditangkap.
"Hasil pencurian sebelumnya saya dapat bagian Rp 13 juta tapi untuk bertiga," ujar IR.
Baca juga: Kronologi Kantor Adira Finance Diserang Sekelompok Orang Bersenjata, Sekuriti Terluka
Selain itu, IR juga mengaku bahwa dirinya pernah di penjara dengan kasus yang sama.
"Pernah Pak. Kasus 363 juga. Waktu itu saya dan teman-teman tertangkap mencuri kabel milik PLN," kata IR.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, IR adalah anggota komplotan spesialis pencuri kabel asal Lampung.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru