Salin Artikel

Cerita Pencuri Kabel Telkom Saat Ditangkap Polisi: Saya Ditinggal Teman

KOMPAS.com - AR (29), warga Kecamatan Negara Besar, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, hanya bisa pasrah ditangkap polisi saat sedang melakukan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Jalan Tanjung, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (23/8/2021) lalu.

IR ditangkap setelah ditinggal temannya pergi, yang melihat polisi datang.

"Ketika polisi datang, saya baru keluar dari tempat kabel di bawah tanah. Saya mau lari ke mobil yang ditumpangi temen-temen saya tapi keburu ditinggal," kata IR menjawab pertanyaan wartawan di Mapolres Blitar Kota, Jumat (17/9/2021).

Kepada polisi, IR mengaku hanya bekerja sebagai kuli dalam komplotan pencuri kabel tersebut.

Dalam komplotannya, kata IR, terdapat seorang mandor dan seorang bos yang akan memberikan sejumlah uang jika pencurian berhasil.

Besar uang yang diterima tergantung hasil penjualan barang curian.

"Saya hanya kuli Pak. Saya digaji," ungkap IR. 


Tidak hanya menangkap IR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 11 juta.

Dari pengakuan IR, uang yang diamankan polisi merupakan hasil pencurian kabel dua hari sebelumnya yang mereka lakukan tidak jauh dari ia ditangkap.

"Hasil pencurian sebelumnya saya dapat bagian Rp 13 juta tapi untuk bertiga," ujar IR.

Selain itu, IR juga mengaku bahwa dirinya pernah di penjara dengan kasus yang sama.

"Pernah Pak. Kasus 363 juga. Waktu itu saya dan teman-teman tertangkap mencuri kabel milik PLN," kata IR.

Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, IR adalah anggota komplotan spesialis pencuri kabel asal Lampung.


Dalam melakukan aksinya, IR bekerja sama dengan 14 orang lainnya yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka bekerja bersama 14 orang yang lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Yudhi di Markas Polres Blitar Kota, Jumat.

Kata Yudhi, penangkapan terhadap IR berawal dari pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya dugaan pencurian kaburl bawah tanah milik Telkom.

Mendapat informasi itu, sambungnya, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Saat di lokasi, pelaku IR sedang melakukan aksi pencurian hingga akhirnya berhasil ditangkap. Sementara, rekannya berhasil kabur.

"Pelaku lainnya kabur menggunakan mobil jenis Avanza," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Yudhi, IR dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian berkelompok yang dilakukan berulang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(Penulis : Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/18/153357378/cerita-pencuri-kabel-telkom-saat-ditangkap-polisi-saya-ditinggal-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke