Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Kabel Telkom Tertangkap gara-gara Ditinggal Komplotannya: Saat Polisi Datang, Saya Baru Keluar dari Bawah Tanah

Kompas.com - 18/09/2021, 09:12 WIB
Asip Agus Hasani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pencuri kabel ditinggalkan komplotannya di lokasi pencurian di wilayah Kota Blitar dini hari 23 Agustus lalu ketika polisi menyergap mereka.

Maka polisi dapat dengan mudah meringkus bernama inisial IR, pria 29 tahun asal Kecamatan Negara Besar, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung itu di lokasi pencurian di Jalan Tanjung, Kota Blitar.

IR sedang berusaha menuju sebuah mobil yang kemudian meninggalkan dirinya ketika polisi tiba di lokasi.

"Ketika polisi datang, saya baru keluar dari tempat kabel di bawah tanah. Saya mau lari ke mobil yang ditumpangi temen-temen saya tapi keburu ditinggal," kata IR menjawab pertanyaan wartawan di Mapolres Blitar Kota, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Kabel Listrik Tenaga Surya dari Australia ke Singapura Melewati Babel, Indonesia Dapat Apa?

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan IR adalah anggota komplotan spesialis pencuri kabel asal Lampung.

IR ditangkap saat melakukan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Jalan Tanjung, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada 23 Agustus dini hari.

"Tersangka bekerja bersama 14 orang yang lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Yudhi pada konferensi pers, Jumat.

Baca juga: Proyek Bentang Kabel Australia-Singapura Via Perairan NTT, Gubernur Viktor Laiskodat Tak Keberatan

Menurutnya, komplotan pencuri kabel itu dua hari sebelumnya sudah berhasil melakukan pencurian di lokasi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Yudhi mengatakan penangkapan IR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom.

Petugas kepolisian dari Polsek setempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menangkap IR.

"Pelaku lainnya kabur menggunakan mobil jenis Avanza," ujarnya.

Baca juga: Gunakan Gerobak Motor, Empat Orang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel PLN

Dari IR, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 11 juta lebih yang diduga merupakan bagiannya dari hasil penjualan kabel pada pencurian sebelumnya.

Yudhi mengatakan pihaknya menjerat IR dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian berkelompok yang dilakukan berulang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com