Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan dari kedua belah pihak, dan wajib hadir untuk dilakukan mediasi.
Proses mediasi itu dilakukan polisi karena adanya perseteruan antara keduanya terkait penyebaran video oleh Epyardi Asda yang berisi dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik Ketua DPRD Solok Dodi Hendra.
"Mediasi hari ini batal. Hanya pelapor yang hadir, sementara untuk terlapor tidak hadir, dan tidak ada konfirmasi dari terlapor terkait ketidakhadirannya," ungkap Satake Bayu.
Karena ketidakhadiran Bupati Solok itu, Satake Bayu mengatakan proses hukum akan terus berlanjut.
"Karena tidak hadir terlapor, proses penyelidikan tetap lanjut," ujarnya. (Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.